SUMENEP NETWOK - Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN).
Ini berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Dilansir SumenepNetwork.com dari laman kpu.go.id, pada 1 Februari 2023, berikut besaran angka kenaikan honor Badan Ad Hoc.
Ketua PPK pada Pemilu tahun 2019 Rp 1.800.000 naik menjadi Rp 2.500.000, Sekertaris Rp 1.300.000 naik 1.850.000 , Anggota Rp 1.600.000 naik 2.200.000, Pelaksana Rp 850.000 naik 1.300.000.
Baca Juga: Fluktuasi Harga Komoditas Bahan Pokok di Wilayah Kabupaten Bondowoso, Berikut Daftarnya!
Gaji Ketua PPS Pemilu Tahun 2019 Rp 900.000 ditahun 2024 nanti naik menjadi Rp 1.500.000, Sekertaris Rp 800.000 naik jadi Rp 1.150.000, Anggota Rp 850 naik jadi 1.300.000, Pelaksana Rp 750.000 naik jadi 1.050.00.
Untuk KPPS Gaji ketua pada Pemilu tahun 2019 sebesar Rp 550.000 di Pemilu tahun 2024 naik jadi 1.200.00, Anggota Rp 500.000 naik menjadi Rp 1.100.000, dan Satlinmas Rp 500.000 naik menjadi Rp 650.000.
Sedangkan Pantarlih yang gajinya pada Pemilu Tahun 2019 Rp 800.000 naik menjadi 1.000.000.
Baca Juga: Menjijikan namun 100 Kali Kaya Nutrisi, Berikut Manfaat Cacing Tanah
Selain kenaikan honor Badan Ad Hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi Badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Berikut Besaran Honor Kecelakan kerja Badan Ad Hoc, Meninggal Dunia Rp 36.000.000 per orang, Catat Permanen Rp 30.800.000 per orang, Luka Berat Rp 16.500.000 per orang, Luka Sedang Rp8.250.000 per orang dan
Bantuan Biaya Pemakaman Rp10.000.000 per orang.
Berdasarkan hal tersebut di atas, KPU menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Daerah.
Baca Juga: Usulan Revisi UU Desa Tahun 2014 Bukan Hanya untuk Kepentingan Kepala Desa, Ini Kata Gus Halim
Telah mengakomodir usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc (PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, KPPSLN, Pantarlih LN) untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.
Artikel Terkait
10 Contoh Soal Ujian Panitia Pemungutan Suara ‘PPS’ Pemilu 2024, Lengkap Dengan Kunci Jawabannya
11 Link Download Contoh Soal Tes dan Ujian Panitia Pemungutan Suara ‘PPS’ Pemilu 2024 PDF atau Word
Dibuka untuk Umum 4 Arah Kebijakan Rekrutmen CASN Tahun 2023, Berikut Formasinya
Menjijikan namun 100 Kali Kaya Nutrisi, Berikut Manfaat Cacing Tanah
Usulan Revisi UU Desa Tahun 2014 Bukan Hanya untuk Kepentingan Kepala Desa, Ini Kata Gus Halim