SUMENEP NETWORK - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan sejumlah poin penting revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Poin penting yang dipaparkan itu selain mengenai masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang bakal ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Pertimbangan dalam wacana Revisi UU Desa itu antara lain mengenai kesejahteraan Kepala Desa dan Perangkat Desa. Pernyataan tersebut dilontarkan Gus Halim Pada acara Catatan Demokrasi di tvOne, pada 24 Januari Tahun 2023.
Baca Juga: Menjijikan namun 100 Kali Kaya Nutrisi, Berikut Manfaat Cacing Tanah
Turut hadir menjadi narasumber dalam acara diskusi ini antara lain politisi PDI Perjuangan, Aria Bima. Politisi Partai Gelora, Fahri Hamzah. Pengamat politik, Boni Hargens, dan Pakar hukum Tata Negara, Feri Amsari.
Dilansir SumenepNetwork.com dari Laman Kemendes.go.id Gus Halim menjelaskan, Selain itu juga tentang pola hubungan antara Kepala Desa dengan perangkat desa yang hingga saat ini belum diatur secara jelas. Keberadaan perangkat desa yang statusnya tidak jelas juga bagian penting dalam Revisi UU Desa.
“Banyak masalah yang harus dibenahi, pola hubungan antara Kepala Desa dengan perangkat desa. Ini yang kecil-kecil saja, belum bicara dana desa yang dinaikkan, tentang pertanggungjawaban dan seterusnya,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim.
Baca Juga: Dibuka untuk Umum 4 Arah Kebijakan Rekrutmen CASN Tahun 2023, Berikut Formasinya
Gus Halim mengakui bahwa beberapa poin penting seolah luput dari sorotan publik karena terjebak pada penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.
Padahal di sisi lain desa sudah menunjukkan prestasi yang luar biasa. Revisi UU Desa itu dalam rangka memperkuat peran desa setelah sembilan tahun terbukti mampu mengelola dana desa hingga Rp648 triliun sejak dana desa digulirkan oleh pemerintah pusat.
Gus Halim mengungkapkan bahwa saat ini dana desa terbukti mampu memberikan dukungan yang bagus bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Baca Juga: Berikut Jadwal MotoGP Tahun 2023, Termasuk Mandalika
"Itu karena kepiawaian dan kemampuan Kepala Desa beserta perangkat desa dengan segala kondisi yang dihadapi berhasil meningkatkan Indeks Desa Membangun (IDM)," lanjutnya.
Berdasar data Indeks Desa Membangun sejak dana desa digelontorkan, jumlah Desa Mandiri meningkat dari 174 menjadi 6.238 Desa Mandiri.
Sedangkan Desa Maju menjadi 20.249 dari yang sebelumnya 3.068 Desa Maju, bahkan melebihi target RPJMN 2024 yang dipatok 5.000, tapi hari ini sudah 6.000.
Artikel Terkait
Dibuka untuk Umum 4 Arah Kebijakan Rekrutmen CASN Tahun 2023, Berikut Formasinya
Menpora Zainudin Amali Angkat Bicara Soal Pertimbangan Arema FC Membubarkan Diri
Menjijikan namun 100 Kali Kaya Nutrisi, Berikut Manfaat Cacing Tanah