SUMENEP NETWORK - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024 mulai dibuka, ini persyaratannya.
Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK oleh Komisi Pemilihan Umum daerah mulai dibuka. Salah satunya di Kabupaten Ciamis Jawa Barat.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis membuka kesempatan Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Baca Juga: 13 Nama Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2022-2027, Haedar Nashir Raih Suara Terbanyak
Hal itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis pagi ini, Minggu 20 November 2022 melalui akun instagramnya.
Berikut Persyaratan Umum Panitia Pemilihan Kecamatan pada pemilihan umum serentak tahun 2024 di Kabupaten Ciamis
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berdomisili sesuai wilayah kerja.
Baca Juga: Opening Ceremony Piala Dunia 2022 Qatar Akan Dimeriahkan Oleh Black Eyed Peas Hingga Jung Kook BTS
Artikel Terkait
Kasus Gagal Ginjal Akut, Dua Pejabat BPOM di Periksa Oleh Polisi
Inilah Rincian Formasi dan Jabatan Rekrutmen ASN PPPK 2022 Badan Pemeriksa Keuangan
Amankan Sidang Putusan Vonis Indra Kenz, Ratusan Polisi Berjaga di Pengadilan Negeri Tangerang
Sejarah Singkat Aisyiyah yang Dibina Oleh Siti Walidah atau Nyai Dahlan, Simak Selengkapnya!
13 Nama Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah Periode 2022-2027, Haedar Nashir Raih Suara Terbanyak