SumenepNetwork.com,- Seorang teller BRI dengan inisial SAP telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang dilakukannya saat masih bekerja di Bank milik BUMN tersebut.
Penetapan Tersangka pada Teller BRI ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Menurut keterangan dari Kejari Jakarta Pusat, nominal kerugian akibat korupsi yang diduga dilakukan Teller BRI ini cukup fantastis yakni telah mencapai Rp 9,8 Miliar.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bondowoso Tetapkan Ketua Gapoktan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Traktor
Dikutip dari Facebook Radio Patria, Hari Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menjelaskan bahwa karyawati BRI tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pada kas Bank BRI Kantor Cabang Pembantu Thamrin City pada 26-27 Desember 2022.
“Tersangka kini ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan,” ujar Hari Wibowo.
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, tersangka SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: Terjun Bebas! Indeks Persepsi Korupsi Indonesia di Mata Dunia dan Keterkaitannya dengan Lingkungan
“Tersangka melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank. Uang tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, investasi daring & lainnya,” tambahnya.
Karena perbuatan korupsi yang diduga dilakukan SAP, tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 & 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Pihak BRI yang mengalami kerugian akibat perbuatan SAP telah memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan karyawannya.
Baca Juga: Tekan Korupsi, Jokowi Perintahkan Kemen PANRB Percepat Program SPBE
Bima Ali Amuntarja, Pemimpin Kantor Cabang BRI Sudirman 1 mengungkapkan jika BRI telah melakukan penindakan tegas terhadap oknum pelaku yang telah merugikan BRI, baik materiil & immaterial.
Salah satunya dengan melakukan tindakan pemecatan kepada oknum tersebut.
Artikel Terkait
Guru Honorer Dipecat Usai Komentari Instagramnya, Ini Respon Ridwan Kamil
Presiden Jokowi Kunjungi Singapura untuk Pertemuan Bilateral, Bahas Apa saja?
Lirik Lagu ‘Tak di Tanganku’ Karya Terbaru Kolaborasi Juicy Luicy dan Mawar do Jongh
Single Religi Terbaru! Ini Lirik dan Kisah Lagu ’Padamu Ya Rasul’ yang Dinyanyikan Nashwa Zahira
Lirik Lagu ‘Kala Cinta Menggoda’ Alvin Jo - Tapi Ku Tak Dapat Membohongi Hati Nurani