WOW! Ini Kesempatan Untuk Usaha Mikro Kecil Sertifikasi Halal Gratis dari Kemenag, Ini Syaratnya

- Sabtu, 18 Maret 2023 | 14:05 WIB
Kementerian Agama RI memiliki kuota sebanyak 1 juta untuk proses sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI. berikut ini syaratnya. (Kemenag.go.id)
Kementerian Agama RI memiliki kuota sebanyak 1 juta untuk proses sertifikasi halal gratis melalui program SEHATI. berikut ini syaratnya. (Kemenag.go.id)

SumenepNetwork.com – Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) wajib mengetahui bahwa UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang diberlakukan penerapan kewajiban Sertifikasi Halal untuk tiga jenis produk, diantaranya produk makanan dan minuman.


Kementerian Agama RI melalui Badan penyelenggara Jaminan produk Halal (BPJPH) mendukung adanya kewajiban ini dengan membuka kesempatan bagi Usaha Mikro Kecil mendapatkan Sertifikasi Halal gratis melalui Program SEHATI 2023.


Dalam program Sertifikasi Halal gratis ini , Kementerian Agama memberikan kuota untuk 1 juta Usaha Mikro Kecil yang tersebar di 1000 titik se-Indonesia.

Baca Juga: 3 Provinsi ini Potensi Berkembang Menjadi Destinasi Wisata Halal di Indonesia, Ini Daftarnya !


Saat ini proses pengolahan produksi seperti makana dan minuman, obat-obatan, dan kosmetik mengandung beberapa bahan campuran yang beraneka ragam sehingga perlu adanya kepastian Halal yang ditandai dengan sertifikat Halal.


Sehingga hasil akhir dari produk yang telah diproduksi memiliki kepastian dari segi kehalalan yang penting untuk diketahui konsumen terutama konsumen muslim.


Negara kita menjamin akan kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, termasuk negara wajib untuk memberikan perlindungan dan jaminan akan kehalalan produk yang dikonsumsi oleh konsumen yang beragama Islam.

Baca Juga: Selamat! Mixue Resmi Mendapat Sertifikasi Halal MUI, Simak Selengkapnya


Bagi anda yang ingin mendaftarkan produknya ikuti syaratnya dalam mendaftar Sertifikasi Halal gratis (Sehati) ini;


1. Produk tidak beresiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya


2. Proses produksi dipastikan akan kehalalannya dan sederhana


3. Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)


4. Memiliki hasil penjualan pertahunan maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan adanya pernyataan secara mandiri


5. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produksi Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak Halal

Halaman:

Editor: Ridhowati Saputri

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X